Tugas dan Fungsi

Pembagian Tugas Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Tugas pokok Bagian Pemerintahan

Melaksanakan penyiapan dan perumusan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan, serta pelaporan di bidang pemerintahan daerah.

Uraian tugas per jabatan

Pilih jabatan untuk melihat penjelasan singkat dan daftar tugasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan

Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, meliputi otonomi daerah, pemerintahan umum, kecamatan, desa, dan kelurahan. Kepala Bagian juga bertanggung jawab dalam penyusunan LPPD, koordinasi pemilihan umum, fasilitasi administrasi pemerintahan, kerja sama antardaerah, pembinaan kecamatan dan kelurahan, serta koordinasi permasalahan pertanahan.

Tugas utama

  • Memfasilitasi permasalahan pertanahan.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Merumuskan kebijakan pengembangan kerja sama antardaerah.
  • Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
  • Menyusun program, kegiatan, dan anggaran Bagian Pemerintahan.
  • Mengoordinasikan hubungan antara kecamatan, desa, dan kelurahan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
  • Mengoordinasikan administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota serta pimpinan DPRD.
  • Menyiapkan bahan terkait pengangkatan dan pemberhentian Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.
  • Mengoordinasikan urusan pemerintahan yang ditugasperbantukan kepada perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.