Profil Bagian Pemerintahan

Mengenal Kedudukan, Tugas, dan Landasan Kerja Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Tentang Kami

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

Bagian Pemerintahan merupakan salah satu bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang berada di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan perumusan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan, serta pelaporan di bidang pemerintahan.

Kedudukan dan Peran

Gambaran umum mengenai posisi dan kontribusi Bagian Pemerintahan.

Kedudukan

Bagian Pemerintahan merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.

Peran

Mendukung koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta membantu memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan secara terkoordinasi.

Visi dan Misi

Landasan arah dan pelaksanaan tugas organisasi Bagian Pemerintahan.

Visi

"TERWUJUDNYA BANYUWANGI YANG SEMAKIN MAJU, SEJAHTERA, DAN BERKAH UNTUK SEMUA"

Misi

  • Mewujudkan Kehidupan Sosial, Budaya dan Keagamaan yang Harmonis.
  • Memantapkan Transformasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Berbasis Digital.
  • Mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas secara Merata dan Berkesinambungan.
  • Memperkuat Sektor Pertanian, UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Unggulan Rakyat Lainnya secara Berkelanjutan.
  • Memantapkan Penciptaan SDM Unggul dan Berkarakter yang Memegang Nilai Keagamaan dan Menghormati Kearifan Lokal.

Dasar Hukum

Peraturan yang menjadi landasan tugas dan kewenangan Bagian Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.