Kedudukan
Bagian Pemerintahan merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
Mengenal Kedudukan, Tugas, dan Landasan Kerja Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Tentang Kami
Bagian Pemerintahan merupakan salah satu bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang berada di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan perumusan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan, serta pelaporan di bidang pemerintahan.
Gambaran umum mengenai posisi dan kontribusi Bagian Pemerintahan.
Bagian Pemerintahan merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
Mendukung koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta membantu memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan secara terkoordinasi.
Landasan arah dan pelaksanaan tugas organisasi Bagian Pemerintahan.
"TERWUJUDNYA BANYUWANGI YANG SEMAKIN MAJU, SEJAHTERA, DAN BERKAH UNTUK SEMUA"
Peraturan yang menjadi landasan tugas dan kewenangan Bagian Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.